Tugas dan wewenang Panwaslu
Kecamatan adalah:
a. mengawasi
tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan yang meliputi:
1. pemutakhiran
data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih
sementara dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. logistik Pemilu dan
pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan suara hasil Pemilu;
5. pergerakan surat suara dari TPS
sampai ke PPK;
6. proses rekapitulasi suara yang
dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
7. pelaksanaan
penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
b. menerima laporan dugaan
pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh
Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. menyampaikan temuan dan laporan
kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan
yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
e. mengawasi
pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;
f. memberikan rekomendasi kepada
yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur
tindak pidana Pemilu; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar