Panwaslu
Kecamatan berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif
dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. menyampaikan
laporan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan
yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat
kecamatan;
c. menyampaikan laporan pengawasan atas
tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada Panwaslu
Kabupaten/Kota;
d. menyampaikan temuan dan laporan
kepada Panwaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan
Pemilu di tingkat kecamatan; dan
e. melaksanakan
kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan
wewenang Pengawas Pemilu Lapangan adalah:
a. mengawasi
tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang meliputi:
1. pelaksanaan
pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar
pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan
kampanye;
3. logistik
Pemilu dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan suara dan
proses penghitungan suara di setiap TPS;
5. pengumuman
hasil penghitungan suara di setiap TPS;
6. pengumuman hasil penghitungan suara
dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
7. pergerakan
surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
8. pelaksanaan
penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b. menerima
laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang
dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada Huruf a
c. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran
terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf b
kepada instansi yang berwenang;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS
untuk ditindaklanjuti
e. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas
temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana
Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan
f. mengawasi pelaksanaan
sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan
oleh Panwaslu Kecamatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar