PERSYARATAN PENGAWAS PEMILU LAPANGAN
{PPL}
a. warga negara Indonesia;
b.
pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk
calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon
Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua
puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu
Lapangan;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar
negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi
yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki kemampuan dan keahlian yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
f. berpendidikan paling rendah S-1
untuk calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota dan
berpendidikan paling rendah SLTA atau yang sederajat untuk anggota Panwaslu
Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan;
g. berdomisili di wilayah Republik
Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk
anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan
untuk anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda
penduduk;
h. mampu secara jasmani dan
rohani.
i. mengundurkan diri dari keanggotaan
partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
j. tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
k. bersedia bekerja penuh waktu;
l. bersedia tidak menduduki jabatan
politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
m. tidak berada
dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar