Pengawas Pemilu Lapangan
berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif
dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Panwaslu
Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
c. menyampaikan temuan dan laporan
kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan
tahapan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
d. menyampaikan laporan pengawasan atas
tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan;
dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu
Kecamatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar